Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sepucuk surat
dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Selasa 7 Juni 2016. Siapa
yang menyangka bahwa amplop tersebut kemudian menjadi sumber petaka bagi
Kemendagri. Pasalnya di sana tertera identitas penerima surat atas nama Komisi
Perlindungan Korupsi.
Dilansir Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo meminta internal Kemendagri mengusut motif stafnya salah ketik pada
kepanjangan KPK dari "Komisi Pemberantasan Korupsi" menjadi
"Komisi Perlindungan Korupsi". Dia menduga ada kesengajaan staf dalam
kejadian tersebut. Berikut adalah fakta-fakta mengenai pegawai Mendagri yang
salah ketik KPK tersebut:
Berikut Fakta-fakta tentang staf yang salah ketik tersebut
1. Staf Kemendagri yang salah ketik pada kepanjangan KPK
bernisial AF.
Staf berinisial AF sudah mengaku keliru saat mengetik.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo mengatakan bahwa
sebenarnya ada satuan kerja yang khusus bertugas membuat undangan. Namun,
satuan kerja ini sering kali kewalahan dan pada akhirnya meminta bantuan pihak
lain.
2. AF adalah karyawan yang berstatus tenaga honorer.
Pegawai Kemendagri yang salah menuliskan kepanjangan dari
KPK dalam surat undangan rupanya merupakan tenaga honorer. Guna mempersingkat
waktu dan banyaknya jumlah surat yang dikirim, akhirnya pembuatan surat
tersebut diperbantukan dari staf outsource.
3. AF baru saja bekerja selama tiga bulan di Kemendagri.
AF baru saja bekerja selama tiga bulan di bawah Direktorat
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. AF telah
diperiksa secara internal dan terbukti melakukan kelalaian yang sistematis.
Pihak Kemendagri akan memberikan sanksi kepada siapapun yang bertanggung jawab
terhadap masalah ini.
4. AF merupakan karyawan lulusan SMA.
Selain baru bekerja, pendidikan AF juga tidak terlalu
tinggi. Dia adalah karyawan lulusan SMA. Dalam surat yang ditulisnya, dia
menulis kepanjangan dari singkatan KPK tidak ditulis sebagaimana seharusnya,
tetapi menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi".
5. AF belum paham betul terkait masalah KPK sehingga
melakukan kesalahan fatal.
Soedarmo juga menyatakan bahwa staf tersebut belum paham
betul terkait masalah KPK. Hal inilah yang memicu terjadi kesalahan ketik dari
"Komisi Pemberantasan Korupsi" menjadi "Komisi Perlindungan
Korupsi".
6. AF terbukti melakukan “Human Error”.
Kesalahan yang dilakukan oleh Kemendagri ini adalah “human
error” yang dilakukan oleh AF. Namun saat diperiksa, tidak ada faktor
kesengajaan yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
7. PNS yang mempekerjakan Adi hanya diberi sanksi
teguran.
Staf yang merupakan lulusan SMA ini akhirnya secara resmi
dipecat secara tidak hormat. Sementara itu, PNS yang menjadi atasannya hanya
diberi sanksi teguran.
Sumber: Idntimes.com


0 Response to "Tulis KPK ‘Komisi Perlindungan Korupsi’, Staf Kemendagri Dipecat!"
Posting Komentar